Politikus PKS: Wamen Sosial Belum Urgen, Risma Cukup Kuasai Persoalan

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Isi pentingnya adalah menambah posisi wakil menteri sosial.
Terkait hal ini, anggota Komisi VIII Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan sebenarnya pengisian posisi wakil ketua menteri sosial tidak urgen. Sehingga, menurutnya, lebih baik posisi wakil menteri sosial tidak diisi.
"Saya pikir posisi wamen kementerian sosial tidak terlalu urgen," kata Bukhori, Kamis (23/12).
Menurut Bukhori, sejauh ini Mensos Tri Rismaharini (Risma) sudah cukup menguasai setiap persoalan di kementerian. Bahkan, kata dia, tim sering kewalahan mengikuti kecepatan Risma.
"Karena Bu Menteri cukup menguasai persoalan dan responsif. Bahkan bawahannya yang sering kewalahan dalam mengikuti ritme kecepatan menteri," tandas Bukhori.
Dalam Perpres yang diteken Jokowi, dijelaskan terkait tugas wakil menteri sosial yakni membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial dan membantu menteri dalam mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
Dengan adanya posisi wakil menteri menambah antrean panjang posisi wamen yang belum diisi Jokowi. Setidaknya terdapat 7 posisi wamen yang masih kosong yakni wakil menteri UKM, wakil menteri ESDM, wakil menteri Dikbud Ristek. Wakil Menteri Perindustrian, Wakil Menteri PAN-RB.
Kemudian, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, wakil Kepala Bappenas dan Wakil Menteri Sosial yang baru ditambahkan Jokowi.
