Politikus PKS Yudi Diduga Lakukan Pencucian Uang Senilai Rp 20 M

KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang. Yudi sendiri diduga telah menerima suap dari sejumlah proyek dengan total Rp 20 miliar.
"YWA (Yudi) diduga menerima sejumlah kekayaan dari hasil kejahatan, yaitu sejumlah Rp 20 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut oleh YWA diduga sebagian disimpan tunai, sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta (7/2).
Febri menerangkan, uang sebanyak Rp 20 miliar tersebut sebagian berasal dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa (CMP) So Kok Seng dalam proyek Kementerian PUPR. "Dan juga diduga menerima terkait proyek-proyek lain di Maluku dan Kalimantan," jelasnya.
Dia mendetailkan, Yudi menggunakan sebagian dari uang suap tersebut untuk membeli sebidang tanah dan rumah dan sejumlah mobil. Yudi diduga menggunakan nama orang lain untuk membeli aset-aset tersebut.
"Dalam pengembangan penyidikan, penyidik juga menemukan ketidaksesuaian jumlah aset yang dimiliki (Yudi) dengan jumlah penghasilan yang sah," kata dia.
Ini adalah status tersangka kedua yang disandang oleh Yudi. KPK sebelumnya menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini, Yudi sedang menjalani persidangan terkait kasusnya itu.
