Politikus PKS Yudi Widiana Adia Jadi Tersangka Pencucian Uang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yudi Widiana (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Widiana (Foto: Antara Foto/Sigid Kurniawan)

Penyidik KPK kembali menetapkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia, sebagai tersangka. Kali ini Yudi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

"KPK menduga ada upaya mengubah bentuk atas harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta tersebut yang diduga dilakukan YWA," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/2).

Atas perbuatannya, Yudi dijerat dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ini adalah status tersangka kedua yang disandang oleh Yudi. KPK sebelumnya menetapkan Yudi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Saat ini, Yudi sedang menjalani persidangan terkait kasusnya itu.

Dalam surat dakwaan, Yudi didakwa menerima suap senilai Rp 11 miliar.

Yudi didakwa dalam dua dakwaan berbeda. Pada dakwaan pertama, ia bersama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha yang merupakan mantan stafnya didakwa menerima uang total sebesar Rp 4 miliar dari Aseng.

Uang diberikan karena Yudi sudah menyalurkan usulan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut diusulkan sebagai "program aspirasi" Yudi selaku anggota Komisi V DPR tahun anggaran 2015.

Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang yang terdiri dari Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS, atau setara Rp 4,6 miliar yang diberikan secara bertahap. Yudi diduga menerima uang lantaran telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.