Politikus PKS Yudi Widiana Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Yudi Widiana Adia didakwa menerima suap total senilai Rp 11 miliar dari mantan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian suap dilakukan terkait proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Yudi didakwa dalam dua dakwaan berbeda. Pada dakwaan pertama, ia bersama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha yang merupakan mantan stafnya didakwa menerima uang total sebesar Rp 4 miliar dari Aseng.
"Terdakwa Yudi Widiana Adia selaku anggota Komisi V DPR 2014-2019 bersama-sama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 2 miliar dan Rp 2 miliar dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS dari Sok Kok Seng alias Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa," ujar ketua penuntut umum KPK Iskandar Marwata saat membacakan surat dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (12/6).
Menurut penuntut umum, uang diberikan karena Yudi sudah menyalurkan usulan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut diusulkan sebagai "program aspirasi" Yudi selaku anggota Komisi V DPR tahun anggaran 2015.
"Dan telah dilaksanakan oleh So Kok Seng alias Aseng," kata jaksa.
Awalnya, pada April 2014, Yudi bertemu dengan mantan staf honorer fraksi PKS di Komisi V, Kurniawan. Saat itu, Kurniawan menyampaikan bahwa Aseng meminta beberapa proyek untuk dijadikan "Program Aspirasi" Tahun Anggaran 2015. Proyek tersebut antara lain Pelebaran Jalan Banggol-Kobisonta, Penggantian Jembatan Way Batu, dan Pelebaran Jalan Ibra-Langgur.
Hal tersebut disetujui Yudi dengan meminta Kurniawan mengurus persetujuan proyek itu kepada Kementerian PUPR. Kurniawan pun meminta Aseng menyiapkan commitment fee bila nantinya proyek disetujui.
Jaksa menambahkan bahwa Aseng juga menguslkan "Program Optimalisasi" kepada Yudi melalui Kurniawan, yakni proyek Pekerjaan Pelebaran Jalan Kobisonta-Banggol, Pekerjaan Pelebaran Jalan Bula-Waru-Bandara, dan Pekerjaan Pembangunan Jalan Pasahari-Kobisonta.
Setelah diketahui "Program Aspirasi" dan "Program Optimalisasi" diterima Kementerian PUPR, Yudi meminta Kurniawan menagihkan commitment fee kepada Aseng. Yudi meminta diselesaikan melalui Paroli alias Asep.
Aseng pun kemudian menyerahkan uang total senilai Rp 4 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar AS dalam dua tahap pada Mei 2015. Uang diserahkan Aseng melalui stafnya kepada Kurniawan di Hotel Alia Cikini, Jakarta.
Kurniawan pun kemudian menyerahkan uang itu kepada Paroli di Pom bensin Pertamina Tol Bekasi Barat. Yudi kemudian mendapat pesan singkat dari Kurniawan yang melaporkan penyerahan uang tersebut.
Berikut percakapannya:
Kurniawan: semalam sdh liqo dengan asp ya
Yudi: Naam,brp juz?
Kurniawan: sekitar 4 juz lebih campuran
Kurniawan: itu ikhwah ambon yg selesaikan, masih ada minus juz yg agak susah kemarin, skrg tinggal tunggu yg mahad jambi
Yudi: Naam.. Yg pasukn lili blm konek lg?
Kurniawan: sdh respon bebeberapa..pekan depan mau coba dipertemukan lagi sisanya.
Uang yang berada di tangan Paroli kemudian diserahkan kepada Yudi pada 15 Mei 2015 di parkiran apartemen dekat pintu keluar Tol Baros.

Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang yang terdiri dari Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS, atau setara Rp 4,6 miliar yang diberikan secara bertahap. Yudi diduga menerima uang lantaran telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
Usai mendengarkan dakwaan, Yudi tidak berniat untuk mengajukan eksepsi. "Kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi dikatakan bersama-sama dengan Kurniawan sampai saat ini kami tidak tahu status Kurniawan apa," ujar Yudi di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, Yudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana junto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
