Politikus PKS Yudi Widiana Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Yudi Widiana Adia di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Yudi Widiana Adia di Pengadilan Tipikor (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

KPK resmi mengeksekusi politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yudi Widiana, ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Eksekusi dilakukan lantaran status pidana Mantan anggota Komisi V DPR itu sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 127/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Maret 2018 nya telah berkekuatan hukum tetap," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/4).

Sebelumnya, Yudi ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan sejak Juli 2017.

Di kasusnya, Yudi terbukti menerima suap sebesar Rp 11 miliar dari mantan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Pemberian suap diyakini terkait proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Dengan rincian, untuk kasus pertama, Yudi bersama mantan stafnya, Muhammad Kurniawan Eka Nugraha, menerima suap sebesar Rp 4 miliar dari Aseng, dalam bentuk uang rupiah dan dolar AS.

Uang diberikan lantaran Yudi telah menyalurkan usulan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut diusulkan sebagai "program aspirasi" Yudi selaku anggota Komisi V DPR tahun anggaran 2015.

Kedua, Yudi juga menerima uang Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS, atau setara Rp 4,6 miliar yang diberikan secara bertahap. Yudi pun telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan dalam kasus ini.

"Juga pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana," tutur Febri.

Diketahui, hak politik mantan Wakil Ketua Komisi V DPR ini telah dicabut selama lima tahun oleh majelis hakim. Pencabutan hak politik ini dilakukan setelah Yudi menjalani hukuman pokok.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Yudi telah menyalahi kewenangannya sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR. Yudi yang seharusnya menjalankan tugas untuk menyerap aspirasi rakyat, dianggap telah menciderai amanat rakyat yang diberikan kepadanya karena telah menerima suap.