Politikus PKS Yudi Widiana Dituntut 10 Tahun Penjara

Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKS Yudi Widiana Adia dituntut pidana penjara selama 10 tahun. Dia juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Yudi Widiana Adia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Iskandar Marwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/2).
Selain itu, Yudi juga dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Yudi. Pencabutan hak politik tersebut, dikatakan jaksa akan dilakukan Yudi selepas menjalani masa hukuman pokok.
“Pencabutan seluruh atau sebagian hak dalam hal ini hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun," ujar jaksa Iskandar.
Penuntut umum menilai Yudi telah terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng. Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dalam dakwaan pertama, Yudi disebut menerima uang Rp 4 miliar dari Aseng. Pemberian itu karena Yudi telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
Proyek itu disebut sebagai program aspirasi yang diajukan Yudi selaku anggota Komisi V DPR, untuk tahun anggaran 2015. Adapun, Aseng ditunjuk selaku kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
Sementara, dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang Rp 2,5 miliar. Kemudian, menerima 214.300 dolar AS dan 140.000 dolar AS.
Menurut penuntut umum, uang itu diberikan agar Yudi menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pada tahun anggaran 2016. Sedianya, proyek tersebut akan dilaksanakan juga oleh Aseng, sama seperti tahun anggaran 2015.
Pemberian uang suap kepada Yudi Widiana dari Aseng dilakukan melalui anak buah Yudi, Muhammad Kurniawan dan Paroli alias Asep.

Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Yudi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagai anggota legislatif, perbuatan politisi Fraksi PKS tersebut dinilai telah mencoreng DPR sebagai sebuah lembaga legislatif. Lebih lanjut, selama persidangan Yudi tidak kooperatif dengan tidak berterus terang.
“Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan selama jalannya persidangan," ujar jaksa Iskandar.
Yudi diduga melanggar Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan pertama dan pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan kedua Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
