Politikus PKS Yudi Widiana: Saya Terima Rp 300 Juta, Penjualan CRV

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Yudi Widiana diperiksa oleh KPK sebagai saksi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Yudi Widiana diperiksa oleh KPK sebagai saksi. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)

Politikus PKS Yudi Widiana Adia mempertanyakan soal penetapan dirinya sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya oleh KPK. Ia menilai sangkaan suap yang diterimanya hingga saat ini belum bisa dibuktikan oleh KPK.

Dalam surat dakwaan, Yudi didakwa menerima suap hingga belasan miliar rupiah. Namun Yudi berpendapat bahwa hingga dirinya menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa, hal tersebut belum terbukti.

Yudi lantas mengakui bahwa dirinya memang menerima uang. Namun ia menyebut uang itu hasil dari penjualan mobil.

"KPK sebelumnya menyatakan Rp 11 miliar, barusan enggak pernah muncul tuh yang Rp 11 miliar. Saya mengakui hanya menerima Rp 300 juta, itu penjualan CRV saya, yang Rp 4 miliar juga enggak pernah (terbukti), mana buktikan kalau ada. Katanya suap, tapi enggak jelas buktinya," kata Yudi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/2).

KPK menetapkan Yudi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Ia diduga menerima uang hingga sebesar Rp 20 miliar terkait proyek pada Kementerian PUPR serta terkait proyek lain di Maluku dan Kalimantan. Uang-uang tersebut diduga diterima Yudi sepanjang jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2014-2019.

Uang itu yang kemudian diduga dilakukan pencucian uang oleh Yudi. "Diduga sebagian disimpan secara tunai dan sebagian diubah menjadi aset, baik bergerak maupun tidak bergerak, seperti sejumlah bidang tanah dan rumah dan sejumlah mobil, dengan menggunakan nama orang lain," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Ini adalah kali kedua Yudi berstatus sebagai tersangka. Yudi sebelumnya tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur. Yudi saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap tersebut. Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.

Ia didakwa dalam dua dakwaan berbeda. Pada dakwaan pertama, ia bersama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha yang merupakan mantan stafnya didakwa menerima uang total sebesar Rp 4 miliar dari Aseng.

Uang diberikan karena Yudi sudah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut diusulkan sebagai "program aspirasi" Yudi selaku anggota Komisi V DPR tahun anggaran 2015.

Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang yang terdiri dari Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS, atau setara Rp 4,6 miliar yang diberikan secara bertahap. Yudi diduga menerima uang lantaran telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.