Politikus PKS Yudi Widiana Tak Terima Jadi Tersangka Pencucian Uang

Politikus PKS Yudi Widiana Adia menolak berkomentar soal KPK yang kembali menetapkannya sebagai tersangka. Kali ini dia ditetapkan tersangka kasus dugaan pencucian uang.
Yudi menyatakan bahwa seharusnya KPK membuktikan terlebih dahulu sangkaan pertama terhadap dirinya. Anggota DPR itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur.
"Saya enggak ada komentar. Ini dululah, ini juga belum tentu terbukti, iya kan?" kata Yudi usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (7/2).
Yudi saat ini sedang menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap tersebut. Ia baru saja menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Yudi didakwa menerima suap senilai Rp 11 miliar. Ia didakwa dalam dua dakwaan berbeda.
Pada dakwaan pertama, ia bersama dengan Muhammad Kurniawan Eka Nugraha yang merupakan mantan stafnya didakwa menerima uang total sebesar Rp 4 miliar dari Aseng.
Uang diberikan karena Yudi sudah menyalurkan usulan proyek Pembangunan Jalan dan Jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara. Proyek tersebut diusulkan sebagai "program aspirasi" Yudi selaku anggota Komisi V DPR tahun anggaran 2015.
Sementara dalam dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima uang yang terdiri dari Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS, atau setara Rp 4,6 miliar yang diberikan secara bertahap. Yudi diduga menerima uang lantaran telah menyalurkan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara.
Ia kembali menyatakan bahwa KPK belum bisa membuktikan dia menerima uang sebesar itu. "Barang buktinya mana, saya tunggu-tunggu, saya yang Rp 4 miliar, mana yang Rp 4 miliarnya," ujar Yudi.
