Politisi PKS Kritik Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Pemerintah Menelikung MK

2 Januari 2023 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetyani. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetyani. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, mengkritik penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Netty mengatakan, penerbitan Perppu itu merupakan akal-akalan pemerintah untuk mengakali putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty dalam siaran pers, Senin (2/1).
MK sebelumnya 'menganulir' Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 itu cacat formil. Proses pembahasan undang-undang yang diklaim digagas Luhut Binsar Pandjaitan itu di DPR, memang terkesan dikebut dan tertutup.
Selain itu, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti. Kemudian terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
ADVERTISEMENT
UU Cipta Kerja juga dianggap bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, MK menyatakan UU itu cacat formil untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucap Netty.
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi para hakim anggota memimpin jalannya sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4/2022). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Menurut Netty, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai lembaga yudikatif.
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Kalau lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
ADVERTISEMENT
Netty khawatir Perppu Cipta Kerja ini tidak akan berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tutup Netty.