Polling: Anda Setuju Nama Gunung, Pulau, dan Sungai di RI Bisa Bahasa Asing?

24 Januari 2021 11:49 WIB
Ilustrasi Kepulauan Anambas. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kepulauan Anambas. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Dalam PP tersebut, dikatakan bahwa penamaan pulau, gunung, hingga sungai di Indonesia boleh menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
ADVERTISEMENT
"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat dan atau keagamaan," seperti tertulis dalam poin b Pasal 3.
Peraturan ini lantas menuai pro dan kontra di masyarakat. Anggota Komisi II Fraksi PKS Mardani Ali Sera misalnya. Menurutnya, aturan mengizinkan penamaan menggunakan bahasa asing cukup aneh diberikan kepada aset yang dimiliki negara.
"Lucu dan aneh. Justru pulau dan gunung kalau ikut konstitusi adalah milik dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat," kata Mardani saat dihubungi, Kamis (21/1).
"Kalau namanya sudah asing, bisa dipersepsi sudah tidak dimiliki kita," tambahnya.
Berbanding terbalik dengan apa yang dikatakan Mardani, anggota Komisi II DPR Elnino M Husein Mohi mengatakan, tak ada masalah dengan PP tersebut. Menurutnya, di daerah-daerah pun banyak yang menggunakan bahasa asing.
ADVERTISEMENT
"Ya enggak apa sih. Di Makassar juga ada tempat yang disebut Westerling," kata Elnino, Kamis (21/1).
Lantas bagaimana menurut Anda terkait hal ini? Apakah Anda setuju dengan penamaan gunung, pulau, hingga sungai yang diperbolehkan menggunakan bahasa asing? Sampaikan pendapat Anda melalui polling kumparan di bawah ini.
Berikan juga komentar Anda di kolom komentar, ya.