Polling: Apa Hukuman yang Pantas untuk Rachel Vennya Kabur dari Karantina COVID?

22 Oktober 2021 11:43 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
zoom-in-whitePerbesar
Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya
ADVERTISEMENT
Selebgram Rachel Vennya bersama pacarnya yang bernama Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida kabur dari karantina setelah pulang dari Amerika Serikat. Rachel terancam satu tahun penjara terkait kabur saat karantina. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
ADVERTISEMENT
Yusri mengatakan Rachel bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit, kemudian di Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Pasal 93. Sedangkan pasa Pasal 14, ancamannya adalah satu tahun penjara.
Selanjutnya, Rachel, Salim, dan Maulida kabur dari karantina dengan bantuan oknum TNI berinisial FS. Setelah didalami, ternyata ada pula satu lagi oknum TNI berinisial IG yang ikut terlibat.
Sebelumnya, Rachel mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Dia mengaku kabur dari karantina dengan alasan rindu buah hatinya.
Lantas, hukuman apa yang pantas didapatkan Rachel Vennya yang kabur karantina COVID-19?
Sampaikan sikap Anda melalui polling kumparan di bawah ini. Berikan juga alasan Anda memilih sikap tersebut pada kolom komentar.
ADVERTISEMENT