Polling: Apakah Abu Janda Layak Dipidana?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
79
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Permadi Arya alias Abu Janda. Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan

Permadi Arya alias Abu Janda kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Pekan lalu, ia dua kali dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dua kasus. Yakni dugaan ujaran rasisme kepada tokoh Papua, Natalius Pigai, dan cuitan soal 'Islam arogan'.

Dua laporan tersebut dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI). Laporan pertama dibuat oleh DPP KNPI terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai atas cuitannya pada 2 Januari 2021.

Cuitan di akun Twitternya @permadiaktivis1 itu berbunyi 'Kau @NataliusPigai2 apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belum kau?’.

Kemudian pada Jumat (29/1) kemarin, Abu Janda kembali dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri soal cuitan 'Islam arogan'. Ia dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan SARA.

Terkait dengan dua laporan KNPI itu, Abu Janda meminta Polisi tak terpengaruh. Ia menegaskan laporan tersebut atas motif dendam. Ia menuding Ketua Umum KNP Haris Pertama merupakan pendukung Habib Rizieq Syihab.

“Aku sudah bikin statement beberapa kali, aku sudah tegaskan jelas ini motifnya dendam politik ini,” kata Permadi kepada kumparan lewat sambungan telepon, Jumat (29/1).

Nah, menurut Anda, apakah Abu Janda memang layak dipidana karena pernyataannya tersebut?

Sampaikan sikapmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar, ya.

Menurut Anda, apakah pernyataan kontroversial Abu Janda di medsos layak dipidana?

  • Layak dipidana
    81.65%
  • Tidak layak dipidana
    18.35%

1946 Pemilih · Polling telah berakhir