Polling: Apakah Capres-Cawapres Harus Jago Bahasa Inggris?

24 November 2023 17:29 WIB
·
waktu baca 1 menit
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Ganjar Pranowo-Mahfud Md, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menunjukkan nomor urut pemilihan umum 2024. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Masa kampanye Pilpres 2024 akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Meski begitu, para capres-cawapres sudah saling unjuk kepiawaian dalam memikat pemilih. Tak terkecuali menunjukkan kemahiran berbahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
Seorang presiden maupun wakil presiden memang akan sering berinteraksi dengan dunia internasional. Sebagian orang pun menilai kepala negara mesti menguasai bahasa asing dalam pergaulan internasional.
Meski begitu, pasal 28 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan justru mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi presiden, wakil presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
Terlepas dari semua itu, apakah menurutmu capres-cawapres harus jago bahasa Inggris? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar.