Polling: Apakah Kamu Setuju Jika KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama?

29 Februari 2024 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi akad nikah di KUA saat pandemi corona. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama berencana membuka Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pernikahan semua agama, tidak hanya untuk agama Islam. Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, KUA adalah etalase Kemenag sehingga harus bisa digunakan untuk umat semua agama.
ADVERTISEMENT
"Karena KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, ya. Kementerian Agama, kan, kementerian untuk semua agama, KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non Islam," kata Yaqut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2).
Yaqut mengatakan, usulan tersebut sedang dibahas lebih dalam di internal Kemenag. Semua Dirjen Binmas sudah berkumpul untuk membicarakan mekanisme hingga regulasi yang diperlukan.
"Jangan buru-buru, tenang aja, nanti kita akan sampaikan," ungkapnya.
Namun, wacana ini tengah menuai pro dan kontra. Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), misalnya, meminta Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas menimbang lagi rencana menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) jadi tempat nikah semua agama.
Ilustrasi Pernikahan di Gereja. Foto: Shutter Stock
"Sebaiknya dipertimbangkan dengan matang. Sebab di Kristen, pernikahan itu urusan privat, dan tempatnya di Catatan Sipil," kata Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt Honrek Lokra, Selasa (27/2).
ADVERTISEMENT
Honrek kemudian menjelaskan fungsi gereja dalam pernikahan. Menurutnya, konsep pencatatan sebelumnya lebih tepat.
"Gereja bertugas memberkati sebuah pernikahan yang adalah wilayah privat seseorang," katanya.
Sementara itu, Muhammadiyah menilai wacana KUA jadi tempat nikah semua agama perlu dikaji lebih mendalam. Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyebut perlu melihat manfaat dan mudharatnya
"Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan saksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stakeholder utama yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait," kata Mu'ti dalam pernyataan tertulis, Selasa (27/2).
Lantas, apakah kamu setuju jika KUA jadi tempat nikah semua agama? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.
ADVERTISEMENT