Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Polling: Bagaimana Sebaiknya Sikap Pemerintah Terhadap Freeport?
21 Februari 2017 18:57 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT

Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia terkait perizinan kegiatan tambang perusahaan tersebut, akan segera berakhir pada 2021 nanti. Selama ini banyak desakan agar kontrak tersebut tidak diperpanjang karena selama Indonesia dianggap dirugikan dengan penerimaan royalti dan pajak yang rendah, pencemaran lingkungan serta realisasi community development Freeport yang masih rendah.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah kerugian yang berkelanjutan tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 atas perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. Perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) harus mengubah statusnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Namun peraturan ini ditolak oleh PT Freeport karena dianggap dibentuk secara sepihak. Freeport menolak dikenakan tarif pajak prevailing atau tarif pajak mengikuti peraturan yang tidak lagi mengikuti tarif nail down atau pajak tetap seperti dalam Kontrak Karya.
“Ada waktu 120 hari pemerintah dan Freeport bisa selesaikan perbedaan itu. Jika tidak bisa menyelesaikan perbedaan, maka Freeport bisa melaksanakan hak-hak berkaitan dengan perbedaan itu. Hari ini kami tidak arbitrase, tapi kami memulai proses untuk melakukan arbitrase,” kata CEO Freeport McMoRan Richard C Adkerson dalam konferensi di Fairmont Hotel, Jakarta, Senin (20/2) kemarin.
ADVERTISEMENT
Sementara itu pemerintah Indonesia lewat Menteri ESDM Jonan merespon dengan mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia juga memiliki hak yang sama. "Mereka kasih waktu 120 hari, ya terserah yang pemerintah kan saya," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/2) kemarin.
"Kalau tidak terima ya silakan dibawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," lanjutnya.
Bagaimana menurut Anda sikap Indonesia selanjutnya?