Polling: Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Digugat di MK, Gimana Menurutmu?

2 Agustus 2023 15:53 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
Batas minimal usia capres-cawapres yang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) kini menuai polemik. Itu tak lepas dari DPR dan pemerintah yang mengisyaratkan sepakat bila usia minimal capres-cawapres diubah jadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan Selasa (1/8) di MK, anggota komisi III DPR Habiburokhman menyebut MK bisa memutus mengenai masalah perubahan umur tersebut. Ia mencontohkan bagaimana MK mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Dalam UU KPK, syarat umur minimal yang dipatok yakni 50 tahun dan maksimal 65 tahun. Kala itu, Ghufron masih berusia 49 tahun pada 2023. Sehingga dia kurang 1 tahun untuk maju lagi sebagai pimpinan KPK. Nah, MK pun mengabulkan permohonan Ghufron dan menyatakan dia bisa kembali mencalonkan diri, dengan menambahkan syarat pernah menjadi pimpinan KPK.
"Terdapat pergeseran pendirian MK dalam beberapa putusan terakhir yang semula open legal policy, menjadi masalah konstitusional dan norma," kata Habiburokhman.
Meski begitu, sejumlah partai politik maupun LSM menilai MK tak berwenang memutus hal tersebut. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, misalnya, menilai siapa yang berhak menentukan batas usia capres dan cawapres adalah pembentuk Undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Karena itu ketentuan mengenai usia capres, cawapres itu mutlak menjadi domain pembentukan undang-undang," ujar Awiek, Selasa (2/8).
Gugatan itu sendiri datang dari PSI, Partai Garuda, dan lima kepala daerah ke MK.
Lantas, bagaimana menurutmu? Sampaikan sikapmu dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapatmu di kolom komentar.