Polling: Gaji PNS Muslim Dipotong untuk Zakat, Setujukah Kamu?

6 Februari 2018 17:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
22
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang (Foto: Rahmad/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang (Foto: Rahmad/Antara)
ADVERTISEMENT
Pada Senin (5/2), Menteri Agama Lukman Saifuddin menyampaikan rencana penarikan zakat dari gaji aparatur sipil negara yang beragama Islam. Payung hukumnya akan berupa Peraturan Presiden yang kini sedang diramu. Nantinya, zakat akan diambil 2,5 persen dari gaji pegawai negeri sipil.
ADVERTISEMENT
Potensi zakat, menurut Lukman, besar sekali. Apalagi jika diambil dari PNS yang kisaran jumlahnya lebih dari empat juta orang.
Membayar zakat memang kewajiban bagi setiap Muslim setiap tahun. Zakat diambil dari kelebihan harta yang dimiliki. Kewajiban ini bahkan sejajar dengan menunaikan salat lima waktu. Namun, setujukah kamu jika ibadah membayar zakat ditarik langsung oleh pemerintah?
Yuk, sampaikan pendapatmu lewat polling kumparan.