Polling: Hina Presiden di Medsos Terancam Penjara 4,5 Tahun, Anda Setuju?

11 Juni 2021 11:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
Presiden Joko Widodo.
 Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: Kris/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru memuat aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden. Bagi penghina presiden dan wakil presiden di depan umum diancam penjara 3,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ancaman hukuman bagi penghina presiden juga ada di media sosial. Ancaman hukumannya bahkan lebih tinggi, yaitu mencapai 4,5 tahun penjara.
Menko Polhukam Mahfud MD sendiri menyebut Jokowi tak mempermasalahkan soal ada atau tidaknya pasal penghina presiden. Menurut Jokowi, kata Mahfud, ada atau tidaknya pasal itu dalam RKUHP tak berdampak besar.
"Jawabnya, 'Terserah legislatif, mana yang bermanfaat bagi negara. Kalau bagi saya pribadi, masuk atau tak masuk sama saja, toh saya sering dihina tapi tak pernah memperkarakan'," kata Mahfud menirukan Jokowi, Kamis (10/6).
RKUHP diketahui masuk dalam Prolegnas 2019-2024. Hingga kini RKUHP masih dalam tahap mendengar masukan publik.
Nah, menurut Anda, apakah penghina presiden memang layak dipidana?
ADVERTISEMENT
Sampaikan sikapmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar, ya.