Polling: Jokowi Ubah Statuta UI Agar Rektor Bisa Jabat Komisaris, Anda Setuju?

22 Juli 2021 11:01 WIB
·
waktu baca 1 menit
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UI Ari Kuncoro dilantik. Foto: Dok. Humas UI
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021. PP tersebut merevisi Statuta Universitas Indonesia (UI) pada aturan sebelumnya yang melarang rektor UI bisa menjabat di BUMN, BUMD, atau swasta
ADVERTISEMENT
Kata larangan menjabat sebagai "pejabat" BUMN diganti dengan larangan menjabat sebagai "direksi". Artinya, Rektor UI Ari Kuncoro kini tak lagi dilarang menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) sesuai revisi PP yang baru.
Meski sudah tak dilarang, revisi PP tentang Statuta UI justru menjadi polemik. Pakar Hukum Pidana UI, Ganjar Laksmana Bonaprapta, misalnya berharap Ari Kuncoro yang jadi atasan dan seniornya itu mundur dari jabatannya.
"Saya cuma berharap Pak Ari Kuncoro berbesar hati mengundurkan diri sebagai Rektor. Karena pelanggaran sudah terjadi meski statuta kemudian direvisi," ucap pria yang akrab disapa Bondan.
Apakah Anda setuju dengan revisi PP Statuta UI yang diteken Jokowi tersebut? Sampaikan pandangan Anda melalui polling kumparan di bawah ini.
ADVERTISEMENT