Polling: Korban Begal Jadi Tersangka, Polri Perlu Aturan Baru Tangani Perkara?

18 April 2022 14:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Murtede alias Amak Santi yang bunuh begal di Lombok. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus Murtede alias Amak Santi yang ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh dua begal di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya dihentikan.
ADVERTISEMENT
Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto, mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 pada Sabtu (16/4) lalu. Hal ini lantas menggugurkan statusnya sebagai tersangka.
Djoko Purwanto mengatakan, penyetopan proses hukum Amak Santi tersebut diputuskan setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.
"Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4).
Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Amak Santi menuai sorotan publik yang cukup masif. Polisi dianggap gegabah menetapkan seorang korban begal menjadi tersangka.
Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, mengatakan hal yang dilakukan Amak bisa dikategorikan sebagai pembelaan kedaruratan sebagaimana diatur dalam pasal 49 KUHP.
ADVERTISEMENT
Hal serupa juga pernah terjadi tepatnya 4 tahun silam. Saat itu, pemuda asal Madura bernama Mohamad Irfan Bahri melumpuhkan begal hingga tewas, yang hendak merampas ponselnya di Jembatan Summarecon, Bekasi.
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan sambutan pada acara ramah taman Gubernur dan Forkopimda Provinsi Bengkulu. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Irfan kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Hal itupun juga sempat jadi sorotan publik. Hingga kemudian, status berubah setelah Menko Polhukam Mahfud MD memerintahkan polisi mencabut status tersangka pada Irfan.
Jadi bagaimana menurut Anda? Apakah Polisi perlu membuat pedoman baru terkait penanganan kasus yang seperti ini? Sampaikan jawaban Anda lewat polling kumparan di bawah. Sertakan juga pendapat Anda pada kolom komentar.