Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polling kumparan: 67,13% Pembaca Nilai Ganjar Sebaiknya Tak Muncul di Video Azan
18 September 2023 16:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 67,13 persen pembaca kumparan menilai Ganjar Pranowo sebaiknya tidak muncul di video azan magrib yang sempat viral di media sosial. Temuan ini didapat dari hasil polling kumparan yang beredar pada 11-18 September 2023.
ADVERTISEMENT
Polling tersebut diikuti oleh 3.848 responden. Sebanyak 67,13 persen atau 2.583 orang menilai bahwa bacapres PDIP itu sebaiknya jangan tampil di video azan di televisi. Sementara sisanya, 32,87 persen atau 1.265 orang menilai kemunculan Ganjar sah-sah saja.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo muncul di video azan magrib salah satu stasiun televisi swasta milik MNC Group. Pemilik MNC Group, Harry Tanoesudibjo merupakan Ketua Umum Partai Perindo yang menjadi salah satu partai koalisi Ganjar.
Dalam video azan tersebut, tayangan diawali dengan pemandangan alam. Sosok Ganjar lalu muncul menyambut jemaah yang bakal salat di masjid. Ganjar mengenakan baju koko putih, peci hitam, dan sarung bermotif batik. Dia juga tampak melakukan adegan wudu hingga salat dan duduk di saf depan.
ADVERTISEMENT
Video itu lalu ramai dibicarakan karena disebut terkait politik identitas. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut apa yang tergambar di video itu bukan politik identitas, melainkan ajakan untuk taat beribadah.
"Pak Ganjar Pranowo ini kan sosok yang religius, religiusitas tidak dibuat-buat istrinya Bu Siti Atiqoh juga dari kalangan pesantren menampilkan kehidupan spritualitas yang mencerminkan sebagai manusia yang bertakwa kepada Tuhan, bukan sesuatu yang dibuat-buat," ucap Hasto pada Sabtu (9/9).
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mengkaji video tersebut. KPI pun memutuskan video itu tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"KPI menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan," tulis siaran pers tersebut, dikutip Kamis (14/9).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, KPU menyebut hingga saat ini belum ada penetapan capres. Oleh sebab itu, pihaknya belum bisa menilai ada atau tidaknya pelanggaran di video tersebut.
"Itu kan sosialisasi. Sosialisasi sudah boleh dilakukan partai politik sebagai peserta pemilu sejak 14 Desember 2022 ketika penetapan parpol sebagai peserta pemilu. Kalau sekarang peserta pemilu presiden kan belum ada, belum daftar," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Menurutnya, siapa saja boleh melakukan hal yang sama seperti Ganjar. KPU belum berhak mengatur atau memutuskan sesuatu terkait hal itu.