Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polling kumparan: 81,06% Pembaca Sebut Presiden Tak Pantas Berkampanye & Memihak
1 Februari 2024 16:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 81,06 persen pembaca kumparan sebut tidak pantas presiden berkampanye dan memihak. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang beredar pada 25 Januari sampai 1 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
Total ada sebanyak 5.724 responden yang berpartisipasi dalam polling ini. Sebanyak 81,06 persen atau 4.640 orang di antaranya sebut tidak pantas bagi presiden untuk berkampanye dan memihak. Sementara, 18,94 persen atau 1.084 menilai pantas bagi presiden untuk berkampanye dan memihak.
Sebelumnya, keberpihakan Presiden Jokowi di Pilpres 2024 sudah sering menjadi perbincangan publik. Jokowi disebut mendukung paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Keberpihakan Jokowi semakin terlihat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin iparnya, Anwar Usman, membuat keputusan kontroversial yang membuat Gibran bisa mencalonkan diri di Pilpres 2024.
Tak hanya soal keberpihakan, Jokowi bahkan disebut membantu mendongkrak elektabilitas Prabowo-Gibran dengan membagikan bantuan sosial (bansos) setiap berkunjung ke daerah.
ADVERTISEMENT
Jokowi kemudian seolah menjawab isu itu. Hari ini, Jokowi ditanya soal menteri nonparpol yang ikut berkampanye dan bahkan masuk dalam timses paslon.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Bahkan, Jokowi secara terang-terangan mengatakan seorang presiden boleh berkampanye dan berpihak.
Jokowi menyampaikan itu di samping Prabowo Subianto yang tengah bertugas sebagai Menteri Pertahanan. Saat itu keduanya menerima pesawat Super Hercules C-130J-30.
Menurut Jokowi, hal itu bisa dilakukan karena selain pejabat publik, dirinya adalah pejabat politik.
"Masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh. Boleh. Menteri juga boleh," ujarnya.
Ketika ditanya apakah akan mengambil kesempatan untuk berkampanye dan memihak di pilpres, Jokowi hanya tersenyum.
ADVERTISEMENT
"Ya, nanti dilihat," ujarnya lagi.
Beberapa hari kemudian, di Istana Kepresidenan, Presiden Jokowi memberikan penjelasan terkait pernyataannya soal boleh memihak dan kampanye di Pilpres. Katanya, yang disampaikan adalah ketentuan sesuai UU.
"Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari aturan perundang-undangan," kata Jokowi, Jumat (26/1).
Kata dia, di UU Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, Presiden dan Wapres pun boleh kampanye.
"Ini saya tunjukkin, UU Nomor 7 tahun 2017 jelas menyampaikan Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas?" ujarnya.
"Seperti yang saya sampaikan, ketentuan mengenai UU Pemilu, jangan ditarik ke mana-mana," sambungnya.
Kali ini, Jokowi memberikan penjelasan lengkap dengan membawa tulisan besar berisi pasal Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Jokowi menampilkan pasal lainnya untuk melengkapi penjelasan sebelumnya. Ia menambahkan, semua ada persyaratannya.