Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman

Polling kumparan: 83,45% Pembaca Nilai Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK

17 November 2023 16:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menggelar konferensi pers setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 83,45% pembaca kumparan menilai Anwar Usman harus mundur dari hakim MK. Angka tersebut diperoleh dari hasil polling kumparan yang beredar pada 9 sampai 16 November 2023
ADVERTISEMENT
Total ada 4.446 orang yang berpartisipasi dalam polling ini. Sebanyak 3,710 orang di antaranya menilai Anwar Usman harusnya mundur. Sisanya, 746 orang atau 16,55 persen menilai Anwar Usman tak perlu mundur sebagai hakim MK.
Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11). Hal itu buntut dari pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI-2023 tentang syarat capres-cawapres.
Putusan nomor 90 itu membuat putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, melenggang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto. MKMK pun menilai paman Gibran tersebut melanggar lima prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Meski begitu, Anwar kini tetap menjadi hakim MK. Ia hanya tidak boleh menyidang perkara pemilu. Baik itu pilpres, pilgub, pilwalkot, maupun pilbup.
ADVERTISEMENT
Anwar juga sudah menggelar konferensi pers merespons putusan MKMK dan dinamika yang terjadi. Berdasarkan poin-poin yang dibacakan Anwar, tidak satu pun ada kata maaf dan menyatakan mundur. Ia bahkan menyebut vonis tersebut sebagai fitnah.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten