Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Polling kumparan: 87,52% Pembaca Nilai Ketua KPU Harus Mundur
13 Februari 2024 18:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 87,52 persen pembaca kumparan menilai Ketua KPU Hasyim Asy'ari harus mundur setelah terbukti melanggar kode etik. Angka ini merupakan hasil polling kumparan yang beredar pada 16 sampai 13 Februari2024.
ADVERTISEMENT
Total ada 3.014 responden yang menjawab polling ini. Sebanyak 2.638 orang memilih Ketua KPU Hasyim Asy'ari harus mundur dari jabatannya sebagai ketua KPU. Sisanya, 376 orang atau 12,48 persen memilih Hasyim tidak perlu mundur.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dkk terbukti melanggar etik. Hal ini terkait dengan lolosnya Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Hasyim diadukan kepada DKPP imbas menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres sebelum KPU merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca-adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.Akhirnya, Hasyim dihukum peringatan keras terakhir atas pelanggarannya tersebut.
Hasyim juga sebelumnya pernah terbukti melanggar kode etik karena pergi dengan Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni ke Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Hingga hari ini tulisan ini diberitakan belum ada keputusan pemeberhentian atau pernyataaan mengundurkan diri dari pihak KPU maupun Hasyim Asy'ari.
Beberapa waktu belakangan, selain Hasyim Asy'ari, Ketua MK Anwar Usman dan Ketua KPK Firli Bahuri terlibat pelanggaran kode etik. Berujung pencopotan dari jabatan dan pemberhentian.