Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Polling kumparan: 88,55% Pembaca Nilai Baliho Caleg Tidak Kreatif
31 Juli 2023 12:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polling ini diikuti oleh 2.778 responden. Sebanyak 2.460 responden di antaranya menilai wajah caleg yang bertebaran di baliho tidak kreatif. Sementara sisanya, yaitu 11,45 persen atau 318 orang mempersilakan saja jika caleg ingin menampilkan wajahnya di baliho.
Sebanyak 17 partai politik telah dinyatakan sebagai peserta pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan masa kampanye akan dilakukan selama 75 hari dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Meski begitu, wajah bakal calon legislatif (caleg ) sudah mulai muncul di sejumlah baliho jalan. Mereka mulai mensosialisasikan diri kepada masyarakat. Ada yang mengucapkan selamat hari raya atau sekadar muncul bersama bacapres atau ketum parpol.
Menurut ketua KPU Hasyim Asyari, hal tersebut tak masalah karena termasuk sosialisasi.
ADVERTISEMENT
“Memang belum masa kampanye, yang boleh kan sosialisasi, yang boleh sosialisasi ini kan peserta pemilu dan peserta pemilu yang sudah ada adalah partai politik,” kata Hasyim kepada wartawan usai melantik 25 KPU kabupaten/kota di lima provinsi di halaman Gedung KPU, Jakarta, Rabu (26/7).
Hasyim menambahkan sosialisasi parpol boleh dilakukan, asal tidak ada penyampaian yang berisi ajakan untuk memilih caleg.
“Mensosialisasikan dirinya itu kan ada nama partai, tanda gambar partai, nomor urut, visi misi, program kerja itu boleh. Tapi catatannya satu tadi itu belum boleh menyampaikan ajakan untuk memilih,” ujar dia.
“Partai politik juga belum diperbolehkan misalkan ada ajakan untuk menyatakan memilih dirinya, atau mencoblos dirinya itu belum boleh,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
KPU juga telah mengeluarkan surat imbauan larangan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024 di sejumlah tempat. Mereka adalah: tempat ibadah, rumah sakit, gedung pemerintahan, fasilitas TNI dan Polri hingga perkantoran BUMD dan BUMN.
Adapun atribut kampanye yang dilarang adalah bendera partai politik, baliho, hingga alat peraga sosialisasi. Aturan ini berlaku selama masa sebelum kampanye, masa kampanye, maupun masa setelah kampanye.