Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Polling kumparan: 91,49 Persen Dukung Jabatan Anggota DPR Maksimal 2 Periode
17 Agustus 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Polling ini diikuti oleh 2.951 responden. Sebanyak 2.700 responden atau 91,49 persen di antaranya mendukung masa jabatan anggota DPR maksimal 2 periode. Sementara sisanya, yaitu 8,51 persen atau 251 responden lebih mendukung masa jabatan anggota DPR tidak perlu dibatasi.
Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi maksimal 2 periode. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).
Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Andi, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) tersebut telah secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
ADVERTISEMENT
"Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang. Perwakilan Rakyat juga dapat mencegah terjadinya disfungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena sudah menjabat selama 2 periode," papar Andi.
Gugatan ini dilayangkan Andi dengan tujuan untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju dengan gugatan tersebut, sebab sejak awal tidak ada aturan mengenai pembatasan periode kepemimpinan dewan.
“Untuk anggota DPR (batas periode) engga ada (aturannya). Terus apa yang digugat itu?” kata anggota Komisi XI DPR RI itu saat dihubungi, Selasa (8/8).
Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman pun menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan masa jabatan DPR, DPD hingga DPRD.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, Andi ingin masa jabatan anggota parlemen digugat agar dibatasi menjadi 2 periode saja. Habiburokhman mengatakan, perkara ini sebelumnya sudah pernah diajukan pada tahun 2020. Hasilnya, MK menolak gugatan itu.
"Jadi pemohon sepertinya sulit melihat perbedaan antara pejabat eksekutif dan legislatif," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (9/8).
Lebih lanjut, ia menuturkan, jabatan eksekutif memang perlu dibatasi maksimal dua periode. Sebab kekuasaan eksekutif besar dalam mengelola pemerintahan.
Sementara jabatan legislatif di banyak negara tidak dibatasi karena memang fokusnya di bidang pengawasan.
"Justru kalau pejabat legislatif lebih lama, maka dia akan semakin andal dalam melakukan pengawasan," ujarnya.
Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi III itu menjelaskan, di Amerika Serikat dan Eropa, tidak ada pembatasan terkait jabatan legislatif.
ADVERTISEMENT
"Di negara negara Amerika Latin yang diktator memang ada pembatasan masa jabatan anggota legislatif, mungkin tujuannya agar sulit melakukan pengawasan terhadap eksekutif," tandas dia.