Polling: Masa Jabatan Anggota DPR Digugat ke MK, Gimana Menurutmu?

8 Agustus 2023 15:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
Rapat Paripurna pengesehan RUU Kesehatan di ruang rapat paripurna, Selasa (12/7)  Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna pengesehan RUU Kesehatan di ruang rapat paripurna, Selasa (12/7) Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta pembatasan masa jabatan anggota dewan, mulai dari DPD, DPRD, hingga DPR menjadi maksimal 2 periode. Gugatan disampaikan ke MK pada Senin (7/8).
ADVERTISEMENT
Aturan yang digugat Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur syarat dan ketentuan menjadi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Andi, Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) tersebut telah secara jelas dan nyata bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kesempatan yang adil untuk berpartisipasi sebagai calon anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD Tahun 1945.
"Hal ini dapat membatasi regenerasi anggota legislatif sehingga tidak berkembang. Perwakilan Rakyat juga dapat mencegah terjadinya disfungsi anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena sudah menjabat selama 2 periode," papar Andi.
Gugatan ini dilayangkan Andi dengan tujuan untuk mencegah kekuasaan secara terus-menerus yang dapat membuka peluang lembaga negara melakukan penyimpangan kekuasaan (abuse of power).
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin tidak setuju dengan gugatan tersebut, sebab sejak awal tidak ada aturan mengenai pembatasan periode kepemimpinan dewan.
“Untuk anggota DPR (batas periode) engga ada (aturannya). Terus apa yang digugat itu?” kata anggota Komisi XI DPR RI itu saat dihubungi, Selasa (8/8).
Lantas, bagaimana menurutmu dengan pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal jadi 2 periode? Sampaikan jawaban dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapat di kolom komentar.