Polling: Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil, Apa Masih Perlu?

31 Juli 2023 12:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi buka suara soal polemik penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh KPK. Jokowi pun berjanji akan melakukan evaluasi terkait penempatan perwira TNI di jabatan sipil.
ADVERTISEMENT
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu," kata Jokowi usai meresmikan Inlet Sodetan Ciliwung di Jakarta Timur, Senin (31/7).
Menurut Jokowi, evaluasi harus dilakukan agar tidak terjadi penyelewengan seperti korupsi.
"Semuanya karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," sambungnya.
Sebelumnya, Henri menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan proyek dalam sistem lelang elektronik LPSE di Basarnas. Mabes TNI lalu protes karena Henri merupakan anggota militer aktif yang dinilai harus diusu di peradilan militer. Belakangan, KPK akhirnya meminta maaf kepada Mabes TNI dan mengaku khilaf atas penetapan tersangka tersebut.
Lantas, apakah menurutmu penempatan perwira TNI di jabatan sipil masih perlu? Sampaikan jawaban dalam polling kumparan di bawah ini. Jangan lupa juga untuk berikan pendapat di kolom komentar.
ADVERTISEMENT