Polling: Pigai Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM, Bagaimana Menurutmu?
·waktu baca 1 menit

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar tindak pidana korupsi masuk sebagai pelanggaran HAM. Usulan itu juga disampaikan dalam draf revisi UU 39/1999 tentang HAM.
Ia menyebut, Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan antara korupsi dan pelanggar HAM jika nantinya usulan tersebut disahkan DPR.
"Kami baru pertama yang mengaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM," ujar Pigai kepada wartawan, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10).
"Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR," jelas dia.
Dalam kesempatan itu, Pigai pun mencontohkan kasus korupsi yang dikategorikan dalam pelanggaran HAM.
Salah satu kondisinya yakni saat sebuah daerah mengalami bencana dan mesti segera diberikan bantuan obat dan makanan. Jika tidak segera ditangani oleh pemerintah, maka masyarakat di daerah atau pulau tersebut akan mati.
Dalam kondisi itu, kata Pigai, pejabat yang memimpin daerah tersebut justru menikmati anggaran untuk kepentingan pribadi.
Lantas, Pigai usul korupsi masuk pelanggaran HAM, bagaimana menurutmu? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.
Pigai Usul Korupsi Masuk Pelanggaran HAM, Bagaimana Menurutmu?
- Setuju79.20%
- Tidak setuju20.80%
1471 Pemilih · Polling telah berakhir
