Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI ) sebagai organisasi terlarang. Oleh sebab itu, seluruh kegiatan FPI tidak lagi diizinkan.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa," ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).
Menurut Mahfud MD , FPI sebenarnya sudah bubar secara de jure pada 20 Juni 2019 karena tak mendapatkan perpanjangan izin ormas. Di sisi lain, ada sejumlah tindakan melanggar hukum yang dilakukan anggota FPI.
Keputusan pemerintah itu pun menuai pro dan kontra. Waketum Gerindra Habiburokhman, misalnya, mempertanyakan sejumlah tuduhan pemerintah kepada FPI.
"Soal keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme, misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan FPI. Sebab jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI," kata Habiburokhman, Rabu (30/12).
ADVERTISEMENT
Nah, apakah menurut kamu FPI memang pantas menjadi organisasi terlarang?
Sampaikan sikap kamu dalam polling kumparan di bawah ini.