Polling: TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN, Anda Setuju?

17 Maret 2024 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau kendaraan alutsista dan pasukan di halaman GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto didampingi Panglima TNI Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo meninjau kendaraan alutsista dan pasukan di halaman GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) segera rampung. Aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, memimpin langsung rapat RPP tersebut pada Senin (11/3).
ADVERTISEMENT
RPP ini mencakup total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN. Aturan ini salah satunya juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
"Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” ungkap Anas.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait prajurit TNI/Polri tak berbeda dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dia menuturkan ada batasan yang diatur, yakni TNI/Polri tak bisa menjadi ASN pada semua tingkatan eselon.
"Sebenarnya kalau dalam perubahan UU yang baru ini, UU nomor 20 tahun 2023 ini, terkait masalah TNI-Polri itu tidak ada bedanya dengan UU no 5 tahun 2014 itu. Jadi sebenarnya tidak ada yang berubah," kata Doli di Gedung DPR, Senayan, Rabu (13/3).
ADVERTISEMENT
"Jadi boleh TNI-Polri bisa masuk ke lingkungan ASN dengan batas-batas tertentu, jadi yang berkaitan dengan tugas fungsi pokoknya di lembaga masing-masing dan pada level tertentu, jadi enggak semua," tambah dia.
Sejumlah prajurit Satgas TNI Kontingen Garuda (Konga) berjalan menuju lapangan upacara penyambutan kedatangan di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (14/3/2024). Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto
Di sisi lain, banyak yang mengkhawatirkan adanya konsekuensi yang dapat menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Setara Institute, misalnya, menilai TNI-Polri tidak lagi hanya mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif dan sosial-politik lainnya.
"Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang menghapus Dwifungsi ABRI (kini TNI/Polri) dan mengamanatkan profesionalisme TNI di bidang pertahanan/keamanan," jelas Setara.
"Reformasi TNI-Polri tidak menjadi ruh dalam RPP ini dan sangat potensial mengulang praktik Dwifungsi ABRI. Terlebih mengikuti kecenderungan yang selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tidak memiliki paradigma supremasi sipil dalam demokrasi dan abai terhadap reformasi TNI-Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri pada jabatan sipil, terutama jabatan-jabatan tertentu yang selama ini menjadi ranah ASN," tambahnya
ADVERTISEMENT
Lantas, apakah kamu setuju TNI dan Polri bisa isi jabatan ASN? Sampaikan jawabanmu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapatmu dalam kolom komentar.