Polling: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Menurutmu?
·waktu baca 2 menit

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Tom Lembong bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan importasi gula.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," sambungnya.
Sebelumnya, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena Tom dinilai terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa juga meminta hakim agar Tom Lembong dituntut untuk membayar denda Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Namun, Tom tak dibebankan untuk membayar uang pengganti.
Sementara itu, dalam pleidoinya, Tom Lembong menyinggung adanya dugaan campur tangan penguasa dalam kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa. Ada 10 argumen kunci yang dia sampaikan. Mulai dari tidak ada aliran dana ke dirinya, tidak ada kerugian petani, hingga audit kerugian tidak valid.
"Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan. Sinyal dari penguasa sangat jelas: saya bergabung ke oposisi, maka saya terancam dipidana," ungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7).
Lantas, bagaimana menurutmu soal vonis yang diterima Tom Lembong? Sampaikan jawaban kamu dalam polling kumparan di bawah ini. Berikan juga pendapat kamu dalam kolom komentar.
Polling: Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Bagaimana Menurutmu?
- Harusnya Bebas87.10%
- Sudah Tepat12.90%
2271 Pemilih · Polling telah berakhir
