Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Semasa hidupnya Pollycarpus dikenal lantaran keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Atas keterlibatannya itu, ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia tengah bertugas di pesawat yang sama saat pembunuhan Munir terjadi. Munir tewas pada 7 September 2004 lalu, saat terbang menuju Belanda.
Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) menilai meninggalnya Pollycarpus tak menghentikan penyelesaian kasus Munir.
"Kami menilai walaupun Pollycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," kata Sekjen KASUM Bivitri Susanti, dalam keterangannya, Minggu (18/10).
Bivitri mengatakan, penyelidikan kasus Munir perlu terus dilakukan sebab dari berbagai bukti di persidangan mengungkapkan bahwa penyelidikan masih mungkin dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Penting untuk di catat, kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan yang biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak sehingga pihak pihak lain di luar Pollycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk diadili dan dihukum," kata dia.
Bivitri juga menilai meninggalnya Pollycarpus perlu untuk diselidiki. Khususnya terkait penyebab meninggalnya. Hal tersebut bukan tanpa alasan.
"Sebab, sebagai orang yang dihukum sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir, terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia," kata Bivitri.
"Oleh karenanya, penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Pollycarpus," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bivitri menyebut pengungkapan kasus Munir hambatannya bukan karena tak ada bukti atau meninggalnya Pollycarpus, tetapi lebih tak ada keinginan politik pemerintah untuk mengungkapnya hingga tuntas.
"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetapi tidak pernah terealisasikan. Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir," ujarnya.
"Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tanggungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," pungkasnya.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: