Pollycarpus Wafat Bukan Berarti Kasus Munir Tutup, Jokowi Didesak Bikin Tim Baru

18 Oktober 2020 17:52 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB.
 Foto: Lukas/ Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Foto: Lukas/ Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Sudah 16 tahun kasus pembunuhan Munir Said Thalib belum tuntas. Terbaru, orang yang meracuni Munir, Pollycarpus Priyanto, meninggal dunia disebut karena COVID-19.
ADVERTISEMENT
Meninggalnya Pollycarpus bukan berarti pengusutan kasus Munir ikut berhenti. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mendesak Presiden Jokowi kembali membentuk tim investigasi.
Eks pilot Garuda pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto. Foto: ANTARA
"Secara hukum kita bisa menuntut tanggung jawab negara atau tanggung jawab presiden, khususnya Presiden Jokowi yang pernah memasukkan kasus Munir ke dokumen resmi visi-misi Jokowi nawacita saat mencalonkan diri jadi presiden," ujar Usman dalam diskusi Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Minggu (18/10).
"Jadi kewajiban HAM internasional, negara dan Presiden Jokowi, kita bisa desak pemerintah untuk menindaklanjuti TPF (tim pencari fakta) dengan membentuk tim investigasi yang independen," sambung koordinator KontraS itu.
Munir Said Thalib Foto: Wikipedia
Meski sudah belasan tahun, Usman menyatakan kasus Munir bisa diselidiki secara berkelanjutan. Usman mencontohkan kasus penembakan eks Presiden AS, John F. Kennedy, yang terus diselidiki selama belasan tahun sejak kasusnya terjadi.
ADVERTISEMENT
"Apakah bisa penyelidikan itu berkali-kali dilakukan, bisa. Dalam kasus pembunuhan Kennedy, dari hakim agung sampai Jaksa Agung, investigasi 3-4 kali. Setelah 18 tahun masih terus diselidiki," tuturnya.
Presiden Joko Widodo memberikan pidato pada Sidang Majelis Umum ke-75 PBB. Foto: Youtube/@ Sekretariat Presiden
"Di Indonesia juga begitu, pernah ada kerusuhan Mei 1998, oleh Presiden Habibi dibentuk tim gabungan, begitu juga kasus Aceh ketika Baharudin Lopa dan Asmara Nababan, Habibi juga membentuk komisi independen pelanggaran HAM di bulan Juli 1998, DPR juga membentuk Pansus Aceh, jadi bisa berkali-kali, presiden bisa membentuk tim investigasi yang independen," tuturnya.
Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Selain mendesak Jokowi, Usman menilai Kepolisian bisa kembali bekerja dengan membentuk investigasi baru. Investigasi itu bisa diambil berdasarkan fakta persidangan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr).
Saat kasus Munir berjalan, Muchdi sedang menjabat sebagai Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN). Muchdi sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana terhadap Munir.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan TPF, terdapat 16 kali komunikasi antara Muchdi dengan Polly. Saat bersaksi di persidangan, baik Polly dan Muchdi sudah membantah.
Muchdi Purwoprandjono. Foto: AFP/ADEK BERRY
Usman meminta Kejaksaan Agung, pihak yang mengusut dugaan keterlibatan Muchdi, untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Saat itu, Muchdi dinyatakan bebas murni di persidangan karena semua tudingan tidak terbukti.
"Dorong Jaksa Agung lakukan PK terhadap berkas perkara atas nama Muchdi Pr yang divonis bebas oleh PN Jaksel. Dasar pertimbangannya adalah putusan bebas itu secara hukum dapat dikategorikan sebagai bebas tidak murni," tutur Usman.
"Kami juga mendesak Komnas HAM membentuk tim ad hoc penyelidik yang memeriksa peristiwa ini berdasarkan HAM nasional dan internasional, Komnas HAM baru saja membentuk tim kecil, itu bisa dijadikan dasar pro justicia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari "Kisah Seru Penculikan Aktivis Tim Mawar Seri III", Ketua Tim Jaksa, Cirus Sinaga, menilai motif Muchdi ingin melenyapkan Munir lantaran Muchdi sakit hati dicopot dari jabatannya di Kopassus. Saat itu, Munir mempersoalkan dugaan peran Kopassus dalam kasus penculikan aktivis.
Melalui putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008, Muchdi dinyatakan bebas murni dari seluruh dakwaan jaksa.