Polres Bantul Tembak Anggota Sindikat Pencuri Mesin Traktor Sawah

Polres Bantul membekuk sindikat pencuri mesin traktor sawah jaringan antar provinsi. Sindikat tersebut mencuri mesin traktor-traktor yang ditinggal para petani di sawah. Tiga pencuri masing-masing Suradiyono (66) warga Depok Sleman, Suparman (41) warga Kalasan Sleman, dan Suyono (35) warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Jawa Tengah.
Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tribudi Sulistiyono, mengatakan ketiga pelaku ditangkap usai mencuri dua mesin traktor di Kecamatan Sanden pada Kamis (5/12) dini hari. Mendapati informasi tersebut polisi mengejar dan menangkap ketiganya di wilayah Kecamatan Giwangan, Kota Yogyakarta.
“Sering terjadi karena traktor petani ini ditinggal di persawahan. Karena pekerjaan belum selesai terus ditinggal,” kata Wachyu saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (9/12).
Dari pengejaran itu polisi harus menembak mobil yang digunakan pelaku. Tersangka Suparman juga sempat diberi timah panas polisi lantaran hendak melarikan diri.
“Pengejaran jam 03.30 WIB pagi. Dihentikan di sekitar perempatan Giwangan. Sempat ada penembakan di kendaraan pelaku, akhirnya berhasil dihentikan. Salah seorang pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga kami tembak,” kata Wachyu.
Fenomena ini terjadi tidak hanya di Kecamatan Sanden tapi juga di Kecamatan Bambanglipuro, dan Kecamatan Sewon. Wachyu juga mendapati informasi bahwa kasus serupa terjadi pula di Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Gunungkidul.
“Pelaku SP, SY, dan SR. SP dan SR residivis kasus serupa. Dia adalah seorang pemetik. Modusnya SY mengemudikan, SP dan SR melakukan pembongkaran dan setelah berhasil mendapatkan mesin, dia menghubungi lagi untuk mengangkut,” kata dia.
Dari penangkapan tersebut pelaku mengaku akan menjual mesin traktor ini ke Surakarta, Jawa Tengah. Mesin-mesin tersebut biasa dijual Rp 4 juta per biji.
“Lintas provinsi bisa terjadi, masih kita kembangkan untuk kasus di tempat lain. Kami menduga ada banyak TKP. Waktu kejadian dia udah melakukan (mencuri di) dua TKP. Yang lain masih kita kembangkan. Yang jelas SP dan SR sudah profesional, residivis kasus sama,” kata dia.
Dari tangan pelaku polisi mendapati dua buah mesin traktor, sebuah mobil, dan kunci-kunci yang digunakan untuk membongkar mesin traktor.
Ketiganya dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Suradiyono mengakui perbuatannya. Dia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2015 lalu.
“2015 lalu ditahan di Surakarta,” kata dia.
