Polres Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F alias Batak pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan hasil penyidikan, F berperan sebagai mobilisator dengan mengirimkan pesan ajakan kepada pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya mengatakan, ajakan tersebut dikirim melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu. Percakapan di dalam grup juga membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta.
“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika.
Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum. Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.
Polisi juga menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan F. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi. Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif.
F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.
Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” pungkas Putu Kholis.
