Polres Bekasi soal Ibu Tangkap Pencabul Anaknya: Pelaku Diancam Denda Rp 5 M

27 Desember 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Bekasi angkat suara terkait viralnya seorang ibu berinisial DN yang mengaku diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya berinisial AY di Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Kasubaghumas Polres Bekasi Kompol Erna Ruswing mengatakan, pelaku sudah ditangkap kepolisian. Bahkan berkas perkara kasus pencabulan itu sudah naik ke Kejaksaan.
“Kasusnya sudah dirilis dan segera dikirim ke Kejaksaan,” kata Erna lewat keterangannya, Senin (27/12).
Erna menyebut, tersangka juga sudah ditahan kepolisian. Dia dikenakan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar,” ujar Erna.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu sempat menimpa seorang ibu di Bekasi berinisial DN. Ia diminta polisi untuk menangkap sendiri pelaku yang telah mencabuli anaknya yang masih di bawah umur.
Padahal, wanita berusia 35 tahun itu sudah membuat laporan ke Polres Metro Bekasi pada Selasa (21/12). Pelaku berinisial AY.
ADVERTISEMENT
DN menuturkan, dirinya mengetahui pelaku akan kabur ke Surabaya. Pelaku berniat kabur karena dirinya tahun sudah dilaporkan ke polisi.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12).