Polres Cianjur soal Penabrak Selvi Diduga Mobil Pajero Polisi: Tak Sesuai Fakta

8 Maret 2023 17:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah tumpukan karangan bunga duka cita dan sobekan spanduk ucapan belasungkawa masih tampak di seputaran lokasi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah tumpukan karangan bunga duka cita dan sobekan spanduk ucapan belasungkawa masih tampak di seputaran lokasi kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19) mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Fakta baru terungkap dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni. Mobil yang menabrak Selvi diduga bukanlah jenis Audi yang dikemudikan Sugeng.
ADVERTISEMENT
Diduga mobil Pajero hitam dengan nomor dinas polisi VIII-15-33 yang menabrak Selvi. Nomor dinas itu milik Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono.
Kasi Humas Polres Cianjur, Ipda N. Sunarya, menanggapi dugaan itu. Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan fakta dan hasil pemeriksaan barang bukti serta keterangan saksi.
"Bahwa informasi yang disampaikan oleh Narasi TV di video itu tidak sesuai dengan fakta yang didasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi ya," kata Sunarya ketika dikonfirmasi pada Rabu (8/3).
Sunarya kemudian membeberkan keterangan sopir angkot yang menyebut penabrak Selvi adalah mobil Pajero hitam milik polisi.
Dia mengatakan, keterangan yang disampaikan oleh sopir angkot itu tak dapat dipertanggungjawabkan karena keterangannya cenderung berubah-ubah.
ADVERTISEMENT
Sebab ketika dimintai keterangan oleh polisi, sopir angkot mengaku tak mengetahui secara pasti detik-detik terjadinya kecelakaan. Selain itu, keterangan dari sopir angkot sudah dipatahkan dengan keterangan dari saksi lainnya yang diperiksa oleh polisi.
"Dia hanya menyampaikan hanya ada satu kendaraan yang melintas saja iring-iringan Patwal saja sedangkan keterangan tersebut berbeda dan dipatahkan dengan keterangan dari 25 orang saksi yang sudah kita mintai keterangan," ucap Sunarya.
Selain keterangan sopir angkot, ada hal lain yang dinilai tak sesuai fakta yakni terkait dengan kondisi mobil Audi.
Menurut dia, di mobil Audi itu sudah jelas terdapat bekas lecet yang menguatkan bukti bahwa mobil itulah yang menabrak korban.
"Itu kan sudah diperiksa oleh Inafis, itu ada (bekas lecet) di mobil Audi dicek sama Inafis," kata dia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Septiawan Adi. Foto: Ahmad Fikri/Antara
Sementara terkait keberadaan AKP Septiawan dalam rombongan, Sunarya tak menyebut secara pasti. Namun, kemungkinan AKP Septiawan memang berada dalam rombongan yang hendak menuju ke lokasi pembunuhan Wowon Cs.
ADVERTISEMENT
"Mungkin ada, mendampingi mungkin ya (AKP Septiawan). Saya kurang tahu," ujar dia.
Gugatan praperadilan Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir Audi di kecelakaan Selvi Amalia, ditolak hakim PN Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
Sunarya menegaskan, polisi sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait perkara itu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Berkas perkara kasus itu sudah dilimpahkan ke Kejari Cianjur untuk proses persidangan lebih lanjut.
Nantinya, dalam persidangan polisi bakal menghadirkan bukti yang menguatkan bahwa mobil Audi lah yang menabrak korban.
"Jadi kita sudah memeriksa saksi lain yang menguatkan dan berkas perkara juga sudah kita serahkan kembali pada kejaksaan untuk penuntutan lebih lanjut," tandas dia.