Polres Cianjur: Sopir Audi Penabrak Selvi Menyerahkan Diri, Status DPO Dicabut

29 Januari 2023 13:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
Sugeng Guruh Gautama (41) (tengah) bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sugeng Guruh Gautama (41) (tengah) bersama pengacaranya saat mendatangi Mapolres Cianjur. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mencabut status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sugeng Guruh Gautama (41), sopir audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.
ADVERTISEMENT
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, mengatakan saat ini Sugeng masih menjalani pemeriksaan oleh unit Gakkum Satlantas Polres Cianjur. Setelah ditetapkan tersangka dan menjadi DPO, kata Doni, tersangka datang didampingi kuasa hukumnya ke Mapolres Cianjur.
"Tadi malam tersangka datang ke Polres didampingi kuasa hukumnya. Karena sudah menyerahkan diri, status DPO sudah dicabut," kata Doni kepada wartawan, Minggu (29/1).
Terkait apakah Sugeng akan ditahan, Doni belum bisa memastikannya. Sebab, Sugeng masih diperiksa.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan (kedua kiri), Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo (tengah). Foto: Dok. Istimewa
"Karena sudah tersangka statusnya tetap tersangka dalam pemeriksaan tersebut. Terkait penahanan masih menunggu hasil proses pemeriksaan yang sudah dilakukan sejak Sabtu (28/1) malam hingga saat ini," jelasnya.
Doni menambahkan, Sugeng telah mengakui mobil sedan Audi A6 yang dijadikan barang bukti sebagai kendaraan yang digunakannya saat kejadian.
ADVERTISEMENT
"Tersangka telah mengakui kendaraan tersebut sebagai mobil yang dikenakannya saat kejadian," tandasnya.
Selvi Amalia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana Cianjur, tewas setelah tertabrak mobil rombongan pejabat teras Polri. Foto: Dok. Istimewa
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan polisi telah melakukan penyelidikan dengan menggunakan scientific investigation: pemeriksaan labfor, pemeriksaan inafis. Mobil Audi hitam itu juga sudah disita sebagai barang bukti.
"Ini merupakan pembuktian yang kita gunakan secara normatif dan prosedural sesuai dengan aturan penyidikan kasus perkara laka lantas, dengan kondisi tersebut dilakukan gelar perkara pad tanggal 28 Januari sekitar jam 9 pagi," ujar Ibrahim, di Cianjur, Sabtu (28/1).
Menurut dia, ada upaya melarikan diri dari Sugeng, sehingga polisi menerbitkan daftar DPO.
"Dari tersangka ini akhirnya karena kita berupaya untuk melakukan penangkapan, dan ada upaya melarikan diri akhirnya kita terbitkan DPO atas yang bersangkutan," jelas dia.
ADVERTISEMENT
***
Dapatkan informasi paling trending dan terpercaya seputar entertainment, bola & sport, tekno & sains, dan otomotif setiap saat hanya di kumparanPLAY! Klik di sini.