Polres Cimahi Usut Keterlibatan Istri Ketiga Kasus Ayah Aniaya Anak hingga Tewas

8 Februari 2023 17:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers kasus penganiayaan oleh ayah pada dua anaknya di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konpers kasus penganiayaan oleh ayah pada dua anaknya di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Cimahi, Jabar, telah menetapkan Ade Nanda (37) menjadi tersangka karena menganiaya dua anaknya yang berinisial AH (10) dan AM (12).
ADVERTISEMENT
Saat ini, mereka mendalami keterlibatan istri ketiga Ade yang berinisial N.
"Ibu tiri (korban) sementara masih sebagai saksi, namun kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini. Apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di kantornya, Rabu (8/2).
Aldi mengatakan, N berada di lokasi kejadian ketika penganiayaan terjadi. Namun, N mengaku tak dapat mencegah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku karena berada dalam tekanan.
"Ketika (korban) dianiaya, ibu tirinya ada, namun berdasarkan pemeriksaan — saya juga sempat bertanya langsung — ibu tiri juga di bawah kondisi dalam tekanan, tidak berani membantah dan menyanggah perilaku pelaku ini karena pelaku temperamen," ucap Aldi.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, anak perempuan pelaku berinisial AH meninggal dunia. Sedangkan AM dirawat di rumah sakit karena menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi, pada Senin (6/2).
Ade Nanda dijerat Pasal 80 Ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
Konpers kasus penganiayaan oleh ayah pada dua anaknya di Mapolres Cimahi pada Rabu (8/2). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan