Polres Cimahi Usut Keterlibatan Istri Ketiga Kasus Ayah Aniaya Anak hingga Tewas

Polres Cimahi, Jabar, telah menetapkan Ade Nanda (37) menjadi tersangka karena menganiaya dua anaknya yang berinisial AH (10) dan AM (12).
Saat ini, mereka mendalami keterlibatan istri ketiga Ade yang berinisial N.
"Ibu tiri (korban) sementara masih sebagai saksi, namun kami terus akan mendalami apakah ada kaitan ibu tirinya ini. Apabila ada bukti kuat, maka akan jadi tersangka," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di kantornya, Rabu (8/2).
Aldi mengatakan, N berada di lokasi kejadian ketika penganiayaan terjadi. Namun, N mengaku tak dapat mencegah penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku karena berada dalam tekanan.
"Ketika (korban) dianiaya, ibu tirinya ada, namun berdasarkan pemeriksaan — saya juga sempat bertanya langsung — ibu tiri juga di bawah kondisi dalam tekanan, tidak berani membantah dan menyanggah perilaku pelaku ini karena pelaku temperamen," ucap Aldi.
Dalam kasus ini, anak perempuan pelaku berinisial AH meninggal dunia. Sedangkan AM dirawat di rumah sakit karena menderita sejumlah luka di bagian tubuhnya.
Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jalan Pesantren, Kelurahan Cibabat, Kota Cimahi, pada Senin (6/2).
Ade Nanda dijerat Pasal 80 Ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga subsider Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP.
