Polres Depok Tangkap 6 Pejudi Ling Fu di Perumahan Mewah Cibubur

17 April 2018 3:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi ringkus perjudian di Cibubur. (Foto: Dok. Polresta Depok)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ringkus perjudian di Cibubur. (Foto: Dok. Polresta Depok)
ADVERTISEMENT
Polresta Depok berhasil meringkus 6 warga yang bermain judi di kawasan perumahan elite, Perumahan Raffles Hills, Cibubur. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (15/4), pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan berdasarkan laporan dari masyarakat yang dituangkan dalam LP/1019/ IV/2018/Res Depok tanggal 16 April 2018," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Bintoro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/4).
Polisi ringkus perjudian di Cibubur. (Foto: Dok. Polresta Depok)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ringkus perjudian di Cibubur. (Foto: Dok. Polresta Depok)
6 pelaku yang berhasil ditangkap polisi adalah BF (37), LHB (50), LTJ (58), ST (58), WY (47), SM (64). Bintoro mengatakan, para pelaku bermain judi di rumah salah satu pelaku, SM di Blok M, Perumahan Raffles Hills.
"Saat penggerebekan para pelaku sedang melaksanakan permaianan judi jenis Ling Fu. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Polresta Depok untuk proses lebih lanjut," jelasnya.
Polisi ringkus perjudian di Cibubur. (Foto: Dok. Polresta Depok)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi ringkus perjudian di Cibubur. (Foto: Dok. Polresta Depok)
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seperangkat alat permainan judi jenis Liung Fu, uang senilai Rp 101 juta, meja tempat permainan judi, dan KTP dan SIM para pelaku.
ADVERTISEMENT
Atas aksinya tersebut para pelaku dikenakan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman penjara di atas 5 tahun. Kasus ini, masih dalam pengembangan Polresta Depok.