Polres Jakarta Pusat Amankan 49 Kg Narkoba dalam 5 Bulan, 12 Pengedar Ditangkap

16 Mei 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 12 tersangka pengedar narkoba, hasil Operasi Mantap Brata yang dilakukan mulai bulan Juni hingga Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Dalam operasi selama 5 bulan tersebut, polisi berhasil mengamankan 49, 8 kilogram narkoba berbagai jenis, seperti ganja, sabu, hingga ekstasi.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, seluruh tersangka dan barang bukti itu merupakan hasil pengembangan kasus di 4 lokasi yang ada di Jakarta Pusat.
Konferensi pers penangkapan 12 tersangka narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (14/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sementara, 49 kilogram itu bila dirinci, yakni pengungkapan di bulan Januari sebanyak 1 kg, bulan Maret 21,9 kg, dan bulan Mei sebanyak 26,9 kg. Narkotika ini merupakan barang haram jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.
"Sehingga berdasarkan TKP wilayah pengembangannya dari Jakarta Pusat kemudian berkembang. Pengembangan di Palembang 1 kasus, di Tangerang 1 kasus, di Bekasi 1 kasus, dan di DKI Jakarta 6 kasus dengan total sebanyak 12 tersangka," jelas Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Kamis (16/7).
ADVERTISEMENT
Susatyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka ini adalah dengan menjual-belikan hingga tukar-menukar barang haram tersebut.
Dari 12 pengedar ini, mereka mengaku tak ada yang saling kenal. Namun belum diketahui apakah mereka berasal dari bandar yang sama.
"Untuk modusnya, sama selalu modus dari jaringan narkotik itu selalu terputus dengan sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pada pengecer itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bisa dihapus dan sebagainya," terangnya.
Motif para tersangka dalam melakukan tindak kejahatan ini adalah karena didorong oleh motif ekonomi guna mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
Berikut rincian para tersangka:
ADVERTISEMENT
"Semua tersangka kami gunakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto 132 Ayat 1 UU narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Susatyo.
Pantauan di lokasi, selain barang bukti narkoba, polisi juga menyita 1 unit mobil, 1 pucuk senjata air gun, 7 unit handphone, 4 timbangan, dan sebuah koper. Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat.