Polres Jakbar Akan Sidang Etik 3 Polisi Terkait Penangkapan Saipul Jamil

12 Januari 2024 21:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jakarta Barat, M Syahduddi, saat konferensi pers terkait penyalahgunaan narkotika terhadap Ibra Azhari di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Senin, (8/1/2023). Foto: Dok. Agus Apriyanto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Barat akan menggelar sidang etik terhadap tiga anggota polisi yang melakukan penangkapan terhadap Saipul Jamil dan asistennya Steven terkait narkoba di Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW, telah melalui proses pemeriksaan oleh Divisi Propam Polres. Ketiganya dinilai telah melakukan pelanggaran prosedur.
"Terhadap ketika anggota tersebut, karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur akan segera kami sidangkan untuk mendapatkan kepastian hukum," ujar M Syahduddi dalam jumpa pers di Mapolres Jakbar, Jumat (12/1).
Syahduddi menjelaskan ada dua hal yang dilanggar oleh ketiga anggota polisi itu. Pertama membiarkan warga masyarakat melakukan kekerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua, gagal meyakinkan masyarakat bahwa mereka adalah polisi.
"Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan, 'Kami polisi' dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, anggota polisi. Namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti. Namun malah melarikan diri," jelas Syahduddi.
Saipul Jamil dibebaskan Kepolisian Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/1/2023). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Terkini, polisi telah menangkap dua orang warga yang ikut melakukan kekerasan kepada Saipul Jamil dan asistennya pada 5 Januari 2024. Mereka adalah RP alias Ucok dan I alias Busuk.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi.