Polres Jakbar Bekuk Komplotan Pencuri Motor Bersenjata Api, 5 Orang Ditangkap

29 April 2025 15:45 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release ungkap kasus Curanmor oleh Polres Jakarta Barat, Polsek Kebon Jeruk, dan Polres Tambora di Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Press release ungkap kasus Curanmor oleh Polres Jakarta Barat, Polsek Kebon Jeruk, dan Polres Tambora di Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat bersama Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Tambora mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) selama bulan April 2025. Salah satunya adalah komplotan yang beraksi menggunakan senjata api.
ADVERTISEMENT
Komplotan ini berjumlah 5 orang dengan peran yang berbeda-beda. Mereka adalah SP, RS, JS, DS, dan SS.
“Berawal di tanggal 24 Maret 2025 pukul 22.00, Tim Opsnal mendapatkan informasi ada transaksi sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,” jelas Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (29/4).
“Setelah itu melakukan penyelidikan dan selanjutnya mendapatkan informasi bahwa transaksi itu ada penampungannya di Perumahan Griya Jati Asri, Pegadungan, Kalideres,” sambungnya.
Barang bukti kasus Curanmor selama bulan April 2025 di wilayah hukum Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Saat disatroni, ada empat tersangka yang sedang berada di sana yakni RS, JS, DS, dan SS.
“Untuk pelaku RS yang mengatur untuk transaksi jual-beli. Kemudian JS sebagai joki yang mengambil barang hasil curiannya,” jelas Twedi.
ADVERTISEMENT
“Kemudian DA yang menyiapkan tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan. Kemudian di gudang ditemukan tujuh sepeda motor yang diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah,” sambungnya.
Sementara, tersangka berinisial SP lah yang menjadi eksekutor daripada pencurian tersebut. Ia membawa senjata rakitan untuk mengancam para korban. Ia diamankan di kawasan Tambora.
Barang bukti kasus Curanmor selama bulan April 2025 di wilayah hukum Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
“Pada tersangka SP didapatkan barang bukti, satu pucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu buah kunci letter T dengan tiga mata. Kemudian itu semua dilakukan untuk melakukan kejahatan atau melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Twedi.
“Motifnya ingin memiliki kendaraan tersebut kemudian untuk dijual kembali,” tambahnya.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP, dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
ADVERTISEMENT

Ada Juga Modus Sewa Mobil lalu Digadai

Barang bukti kasus Curanmor selama bulan April 2025 di wilayah hukum Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Selain kasus tersebut, ada satu kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus menyewa mobil lalu digadaikan. Satu orang pelaku berinisial HB berhasil ditangkap.
Untuk menjalankan aksinya, HB meminta kepada rekannya atas nama ED untuk dicarikan mobil sewaan. ED lalu memperkenalkan HB dengan F.
“Kemudian saksi F memperkenalkan tersangka HB ini kepada korban di jalan Sang Timur. Kemudian pada tanggal 21 Maret 2025, korban dihubungi oleh saksi F bahwa tersangka HB ingin menyewa kendaraan. Menyewa kendaraan dengan harga Rp 350.000 perhari dari tanggal 21 Maret sampai 28 Maret,” jelas Twedi.
HB meminta ke F untuk dicarikan dua unit mobil. Ia pun menyewa 1 unit Daihatsu Sigra dan 1 unit Toyota Calya dari dua orang korban atas nama Yunus dan Yani.
ADVERTISEMENT
“Kemudian diserahkan kepada tersangka. Dan tersangka memberikan uang DP sebesar Rp 500.000 yang ditransfer dari rekening tersangka HB,” ucap Twedi.
Barang bukti kasus Curanmor selama bulan April 2025 di wilayah hukum Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Saat sewanya jatuh tempo, para korban pun meminta untuk mobilnya dikembalikan. Namun, HB malah menghilang.
“Kemudian pada tanggal 8 April 2025 pukul 21.00, tersangka HB datang ke jalan Sang Timur mendatangi saksi F dan korban. Kemudian pada saat itu juga langsung mengakui bahwa kendaraan yang disewa tempo lalu, dua unit kendaraan itu sudah digadaikan tanpa seizin korban,” jelas Twedi.
“Kemudian oleh saksi dan oleh korban tersangka HB ini langsung diamankan dibawa ke Polsek Kebon Jeruk. Motifnya adalah untuk keuntungan ya mencari kebutuhan ekonomi mencari keuntungan dari hasil gadai kendaraan tersebut,” sambung Twedi.
ADVERTISEMENT
Rupanya, HB bukan pertama kalinya melakukan modusnya ini. Setidaknya ada 13 mobil yang diamankan bersamanya.
“Jadi yang ini (13 mobil) pengembangan dari tersangka HB tadi. Jadi dia nyewa digadaikan kemudian hasil gadai untuk menutupi yang disewakan tempat lain. Jadi istilahnya tambal sulam seperti itu,” jelas Twedi.
HB pun dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Kasus Pencurian di Mal Season City

Pengembalian kendaraan yang sudah dicuri di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kasus terakhir yang diungkap adalah pencurian sepeda motor yang dilakukan di Mal Season City, Jakarta Barat. Mereka adalah komplotan yang berisi tiga orang berinisial RA, YE, dan AJ.
Mereka ditangkap saat ingin beraksi di lokasi pada 8 April pagi hari.
ADVERTISEMENT
“Ini berawal pada saat anggota Satreskrim sedang melaksanakan patroli di titik patrolinya dan titik patrolinya di kawasan Mal Season City. Pada saat itu security menghubungi-melaporkan kepada anggota tim Satreskrim bahwa ada orang yang dicurigai di Mall Season City di parkiran karena mondar mandir di parkiran roda dua,” jelas Twedi.
“Setelah diamati kemudian sudah dikenali orangnya pada saat melintas di depan tim yang sedang di Mall Season City langsung diberhentikan,” tambahnya.
Barang bukti kasus Curanmor selama bulan April 2025 di wilayah hukum Polres Jakarta Barat pada Selasa (29/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Para pelaku pun langsung diinterogasi oleh polisi. “Akhirnya mengaku bahwa motor tersebut adalah motor hasil curian. Kemudian diketahui bahwa di tempat parkiran Mal Season City sudah ada empat unit lain sepeda motor yang berasal dari hasil curian termasuk di parkiran Stasiun Duri,” jelas Twedi.
ADVERTISEMENT
Dari tangan mereka, polisi berhasil mendapatkan 5 unit sepeda motor curian dari berbagai merek dan 1 unit mobil. Motif komplotan ini sama dengan dua kasus lainnya, yaitu mencuri untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Usai merilis ketiga kasus tersebut, Polres Metro Jakarta Barat langsung mengembalikan kendaraan roda dua dan empat kepada para korban.