Polres Jakbar Tangkap Bos Situs Judol, Sebulan Raup Omzet Sampai Rp 60 Juta

9 Oktober 2024 18:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial JH (28) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus judi online. Pelaku ditangkap di Jalan Jelambar Baru RT 013/011, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Selasa (8/10).
ADVERTISEMENT
JH merupakan bos atau pemilik dan sekaligus pengelola dua website perjudian online yakni Berapi 138 dan Gacoan 79. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, mengatakan pelaku sudah mengelola dua situs judi itu sejak Mei 2024 dengan omzet mencapai Rp 60 juta tiap bulan.
"Pelaku sudah enam bulan mengoperasikan website judi online tersebut, dengan omzet mencapai Rp 60 juta per bulan dan keuntungan bersih sebesar Rp 30 juta per bulan," kata dia dalam keterangan yang diterima pada Rabu (9/10).
Pers rilis kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
Syahduddi menambahkan, kasus itu terungkap dengan didasarkan informasi yang diterima dari masyarakat soal adanya praktik perjudian di wilayah Jakarta Barat. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, hingga monitor dan CPU. Atas perbuatannya, JH dijerat Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHP.
Pers rilis kasus judi online di Polres Metro Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
"Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi langkah nyata untuk menanggulangi isu sosial yang dapat merusak tatanan masyarakat dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi banyak orang," ujar dia.
ADVERTISEMENT