Polres Jakbar Tangkap Penyedia Truk yang Gelapkan 15 Ton Beras Milik Pengusaha

26 Februari 2025 19:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pers rilis kasus penggelapan 15 ton beras di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (26/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pers rilis kasus penggelapan 15 ton beras di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (26/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial AD ditetapkan sebagai tersangka akibat menggelapkan 15 ton beras milik seorang pengusaha asal Palembang berinisial BI.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut bermula saat korban hendak mengirimkan 15 ton beras dari Palembang ke Tangerang pada Jumat (24/1). Korban kemudian meminta bantuan ke rekannya untuk mencarikan truk pengangkut beras dan diunggah di grup WhatsApp oleh rekannya.
AD pun merespons di dalam grup itu dan menyanggupi untuk menyediakan truk dan memberi titah ke seorang sopir. Namun, di perjalanan ke Tangerang, AD memberi instruksi ke sopirnya agar mengarahkan truk ke Jakarta Barat, bukan Tangerang.
"Setelah kendaraan dan sopir sampai di wilayah Jakarta Barat, pelaku ini mengawal kendaraan tersebut menggunakan sepeda motor hingga sampai di daerah Jelambar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Pers rilis kasus penggelapan 15 ton beras di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (26/2/2025). Foto: Dok. Istimewa
Di Jakarta Barat, beras seberat 15 ton itu diturunkan dan dibagi dua. 10 Ton disimpan di Gudang Padigital dan 5 ton disimpan di PT Tri Usaha Pangan. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi dan AD ditangkap di Balaraja, Kabupaten Tangerang.
"Kerugian akibat aksi penggelapan ini ditaksir mencapai Rp 180 juta," ucap dia.
Menurut Twedi, pelaku melakukan aksinya karena motif ekonomi. Uang hasil menggelapkan dan menjual beras digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
"Untuk pengembalian beras masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar dia.
AD disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun.