Polres Jakbar Tindak 189 Kendaraan Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023

21 Februari 2023 7:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang manual. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2023 telah selesai dilakukan. Dalam operasi yang digelar selama 13 hari (7 Februari s/d 20 Februari 2023) itu, Satuan Lantas Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penindakan terhadap 189 pelanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ribuan pengendara juga kena tegur petugas saat berkendara di jalan raya.
"Satlantas Jakarta Barat telah melakukan penindakan dengan menggunakan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu lintas baik itu roda dua maupun roda empat dan 3259 teguran selama 13 hari pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2023," ujar Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Maulana Jali Karepesina dalam keterangannya, Selasa (21/2).
Maulana merincikan, jenis pelanggaran lalu lintas roda dua yang tidak menggunakan helm berstandar SNI sebanyak 98 pelanggar dan pengendara melawan arus sebanyak 80 pelanggar, sehingga totalnya ada 178 pelanggaran.
Sementara untuk kendaraan roda 4 hanya terdapat 11 pelanggaran yang diberikan tindakan tilang.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Foto: dok. Istimewa
"Total yang dilakukan penindakan tilang dengan ETLE Mobile sebanyak 189 pelanggaran lalu lintas," Terang maulana
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 dimulai pada 7 Februari 2023 s/d 20 Februari 2023.
Ada beberapa sasaran utama dalam operasi ini, di antaranya menggunakan HP saat mengemudi, pengendara di bawah umur, melanggar marka berhenti, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan, penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukan dan melebihi batas kecepatan.
"Adapun dalam pelaksanaannya, kami mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif," pungkas Maulana