Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Polres Jakbar Ungkap Alasan Motor Hasil Curanmor Dibawa ke Lampung
7 Agustus 2023 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat mengungkapkan profesi utama para pelaku pencurian kendaraan bermotor jaringan Lampung.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pengembangan, para pelaku ini memang sudah lama bekerja menjadi pencuri motor. Ini menjadi profesi utama mereka.
"Iya betul (profesi utama)," ujar Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Polsek Tambora, Senin (7/8).
Indikasinya, kata Syahduddi, adalah lantaran nomor polisi mobil pickup/losbak yang dipakai untuk mengirimkan barang bukti motor curian itu berkode 'BE' dari BE 8682 NP yang merupakan kode untuk Lampung. Begitupun dengan domisi dari KTP para pelaku-pelaku yang tertangkap.
"Kita bisa lihat mobil yang kita amankan ini adalah plat-platnya nomor Lampung. Kemudian juga rata-rata pelaku ini domisilinya yang tadi saya sampaikan adalah di Lampung dan memang karena mereka jaringan-jaringan wilayah Lampung sehingga memang kendaraan tersebut mereka bawa dari wilayah Jakarta ke Lampung dan juga diperjualbelikan di wilayah Lampung," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Syahduddi juga mengungkapkan alasan Lampung menjadi tujuan akhir dari aksi pencurian kendaraan bermotor. Alasannya, karena kebetulan domisili dari para pelakunya yang berasal dari sana semua.
"Yang kita ungkap 2 kasus terakhir ini, terkait dengan truk-truk ini memang dua-duanya dari Lampung. Memang jaringan Lampung," jelasnya.
Meski begitu, dirinya tak menutup kemungkinan terungkap daerah lain yang menjadi tujuan akhir curanmor selain Lampung.
"Tapi tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain, cuma kebetulan belum kita amankan," sambungnya.
Polsek Tambora berhasil mengungkapkan aktivitas pencurian kendaraan sepeda motor jaringan Lampung.
Dalam pengungkapan tersebut ada 7 tersangka dengan 6 barang bukti motor curian yang hendak dikirim ke Lampung dari Jakarta. Pengungkapan itu dilakukan oleh Polsek Tambora dalam sebuah razia.
ADVERTISEMENT
"Kelima tersangka yang ditangani Polsek Tambora diduga telah melakukan tindak pidana penadahan dan atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana disebut dalam Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Syahduddi.
Penangkapan satu unit mobil pikap/losbak yang mengangkut sepeda motor curian itu dilakukan pada Sabtu, 5 Agustus 2023 pukul 02.00 WIB. Mobil pikap ini saat ditangkap sedang membawa dua unit sepeda motor.
"Hasil kejahatan yang disembunyikan di dalam bak mobil tersebut dengan cara dikamuflase dengan kasur busa yang disusun rapi sedemikian rupa, kemudian ditutup dengan terpal berwarna oranye," tutur Kompol Putra.