Polres Jakpus Gelar Rekonstruksi Kasus Penyekapan 3 Pegawai Percetakan di Senen

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Senen, Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Polres Metro Jakarta Pusat menggelar rekonstruksi kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di kawasan Senen. Dalam rekonstruksi tersebut, diperagakan 41 adegan.

Rekonstruksi itu dilaksanakan pada Kamis (13/8). Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menyesuaikan keterangan para korban, saksi, dan tersangka.

“Hasil rekonstruksi kita cuma memperagakan 41 adegan sesuai dengan keterangan menyesuaikan dari keterangan para korban dan para saksi serta para tersangka. Udah, itu aja,” kata Roby kepada wartawan, Jumat (14/8).

Roby menyebut seluruh tersangka turut dihadirkan dalam rekonstruksi. Dari proses tersebut, polisi tidak menemukan fakta baru.

“Cocok. Pada intinya sih cocok. Cuman mungkin ada beberapa kayak misalnya posisi ngelepas apa namanya… tekanannya itu dalam posisi duduk atau ternyata dalam posisi tengkurap, ternyata dalam posisi duduk begitu, cuma itu aja, tapi secara umum sinkron,” ujarnya.

Barang bukti kasus penyekapan 3 karyawan percetakan di toko percetakan Mau Print, Senen, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Sebelumnya, tiga karyawan percetakan, yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap pihak perusahaan selama sekitar tiga minggu.

Polisi telah menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pemilik percetakan. Dari penangkapan itu, polisi turut menyita uang sebesar Rp 55 juta.

Penyekapan diduga berkaitan dengan tuntutan ganti rugi Rp 230 juta atas dugaan hilangnya pelat cetak milik percetakan. Dugaan kehilangan tersebut disebut melibatkan Tegar Saputra, namun polisi masih menyelidiki kebenaran klaim tersebut.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP. Ancaman hukumannya masing-masing maksimal sembilan tahun, tujuh tahun, dan enam bulan penjara.