Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Polres Jakpus Ringkus Geng Motor yang Aniaya dan Rampas Motor Korban
23 Maret 2025 3:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Pusat menangkap 6 orang diduga anggota geng motor, pada Sabtu (22/3). Mereka ditangkap karena menganiaya lalu merampas barang berharga milik korban.
ADVERTISEMENT
"Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya," kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dikutip dari Antara, Minggu (23/3).
Awalnya, korban yakni AMF (18), EFM (17), dan MAP (18) sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di Sunter, Jakarta Utara. Saat melintasi Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, mereka bertemu dengan 30 orang yang mengadang, dan menganiaya para remaja ini.
"Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban," kata Susatyo.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga, dan ketika itu seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
"Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda," katanya.
Dari pemeriksaan polisi, MFR dan D diduga pelaku utama pengeroyokan. Sementara OF membonceng MFR, sementara AA, ANM, dan RAH ikut konvoi sebelum aksi itu terjadi.
Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
"Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku," katanya.
ADVERTISEMENT
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.